Kemudahan Baru Penerbitan KKPR Darat Bagi Usaha Mikro Cukup Isi Data dan Buat Pernyataan Mandiri di OSS

Kemudahan Baru Penerbitan KKPR Darat Bagi Usaha Mikro Cukup Isi Data dan Buat Pernyataan Mandiri di OSS

 

 

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro sebagai langkah konkret memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro.

Melalui kebijakan ini, penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro dapat dilakukan cukup dengan pernyataan mandiri melalui Sistem Online Single Submission (OSS), tanpa proses berlapis yang memberatkan pelaku usaha kecil.

Kemudahan Melalui Pernyataan Mandiri dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Permohonan KKPR Darat bagi usaha mikro didasarkan pada pengisian data kegiatan usaha dan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui OSS.

  2. Pelaku usaha yang dimaksud adalah perorangan atau badan usaha berskala mikro, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

  3. Data yang diisi dalam sistem OSS meliputi:

    • Informasi lokasi administratif;

    • Alamat lengkap;

    • Luas keseluruhan lahan;

    • Koordinat lokasi (cukup satu titik koordinat);

    • Foto tampak depan lokasi usaha.

  4. Setelah pengisian data, pelaku usaha cukup menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui OSS.

Dengan mekanisme ini, usaha mikro tidak lagi dibebani prosedur teknis yang kompleks, namun tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang. 

Permohonan KKPR Darat bagi usaha mikro yang telah diajukan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan masih dalam proses, dapat diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

0 Komentar   |    15 Dilihat

Tinggalkan komentar

26
error code: 521