PERKUAT IKLIM INVESTASI, DIPMP2KUKM KAB. BANGKA BAHAS RAPERDA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PERKUAT IKLIM INVESTASI, DIPMP2KUKM KAB. BANGKA BAHAS RAPERDA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Sungailiat, 03 Juni 2026 – Bertempat di Ruang Rapat Pansus DPRD Kabupaten Bangka (02/06/2026), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Sri elly Safitri, SH, beserta jajaran menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Kabupaten Bangka. 

Acara ini merupakan undangan resmi dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bangka sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Nomor T/400.14/079/DPRD/2026 tertanggal 30 Mei 2026. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi atas Raperda tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap pengesahan. Agenda ini sangat krusial mengingat kebutuhan akan kepastian hukum dan daya tarik bagi calon investor di daerah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi dan peraturan perundang-undangan saat ini.

Dalam rapat finalisasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka, Sri Elly Safitri, memaparkan berbagai permasalahan dan hambatan yang selama ini dihadapi dalam upaya menarik investasi ke Kabupaten Bangka. Berbagai kendala tersebut telah diinventarisasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi.

Sementara itu Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka Marianto, S.Sos., M.AP., dalam rapat menekankan bahwa setelah disahkan nanti, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait wajib menyusun rancangan peraturan kepala daerah sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan perda dan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antar-OPD dalam mendukung implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan perda tidak akan tercapai apabila masing-masing instansi masih mengedepankan ego sektoral.

Kehadiran DINPMP2KUKM sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama pengampu urusan penanaman modal menunjukkan komitmen dan  pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Melalui upaya pembahasan ini, DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Kepastian insentif dan kemudahan yang jelas diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di 'Bumi Sepintu Sedulang', yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bangka.

                                                                                

0 Komentar   |    25 Dilihat

Tinggalkan komentar

26