DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka Laksanakan Pendampingan Input Data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka Laksanakan Pendampingan Input Data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Bangka – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Pendampingan Input Data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diikuti oleh pelaku usaha di Kabupaten Bangka.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu kewajiban setiap pelaku usaha. Beliau menegaskan bahwa pelaporan LKPM harus dilakukan sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditetapkan.

Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa:

  • Pelaku usaha Skala UMK wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan atau setiap semester.
  • Pelaku usaha Skala Non-UMK wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan atau setiap triwulan.

Selain itu, disampaikan pula bahwa kewajiban penyampaian LKPM berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pendampingan secara langsung dalam proses pengisian dan penyampaian laporan LKPM melalui sistem OSS. Pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan pelaporan, mengatasi kendala teknis, serta memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pada sesi pembahasan, Kepala Bidang Penanaman Modal DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka kembali mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar dalam menjalankan usahanya, sekaligus memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara tepat waktu.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM semakin meningkat sehingga data realisasi investasi di Kabupaten Bangka menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serta evaluasi perkembangan investasi daerah.

DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar pelaksanaan penanaman modal berjalan sesuai ketentuan serta mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bangka.

0 Komentar   |    29 Dilihat

Tinggalkan komentar

26