Koperasi merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Dengan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong, koperasi diharapkan mampu menjadi wadah inklusif bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun, realitas menunjukkan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi kelembagaan, regulasi, maupun kepercayaan publik. Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional, koperasi sering tertinggal dibandingkan badan usaha lain karena keterbatasan akses permodal koperasi belum optimal dalam menjalankan fungsi sebagai penggerak ekonomi rakyat. Oleh karena itu, diperlukan langkah percepatan pendirian koperasi yang modern, dan transparan.

Di era transformasi digital dan percepatan pembangunan nasional, diperlukan sebuah terobosan yang mampu menjawab tantangan tersebut. SinErgi PErcepatan pendiRian Koperasi Merah Putih (SEPERADIK) hadir sebagai solusi strategis untuk mempercepat dan mempermudah proses pendirian koperasi yang berorientasi pada penguatan ekonomi nasional berbasis nilai kebersamaan dan semangat patriotisme. Dalam bahasa Bangka, Seperadik artinya adalah saudara, kata ini merupakan sebutan kekerabatan untuk merujuk saudara kandung maupun kerabat dekat. Seperadik juga sering digunakan sebagai sapaan hangat atau akrab untuk memanggil sesama warga atau orang yang sudah dikenal akrab. Inovasi Seperadik merupakan terobosan yang tidak hanya menekankan kecepatan dan ketepatan dalam pembentukan koperasi, tetapi juga mengakar kuat pada nilai kearifan lokal masyarakat Bangka.
Nilai seperadik inilah yang kemudian diangkat sebagai landasan dalam membangun sinergi lintas peran, khususnya antar unsur pemerintah, dalam mempercepat pendirian koperasi. Setiap pihak—baik pemerintah daerah, perangkat desa, maupun instansi terkait—diposisikan sebagai “saudara” yang memiliki tujuan bersama, yakni menghadirkan koperasi yang kuat, legal, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan ini, kolaborasi antar lembaga tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan terintegrasi dan saling mendukung. Layaknya hubungan antar seperadik, setiap unsur pemerintahan bekerja dengan semangat kebersamaan, saling melengkapi, dan menghilangkan ego sektoral. Hal ini berdampak langsung pada percepatan proses pendirian koperasi, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga legalitas, yang dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan demikian, inovasi ini tidak hanya menghadirkan sistem percepatan berbasis koordinasi, tetapi juga membangun budaya kerja kolaboratif yang humanis dan penuh rasa kekeluargaan. Semangat seperadik menjadi jembatan yang menghubungkan kekuatan pemerintah dan masyarakat, sehingga Koperasi Merah Putih dapat tumbuh sebagai wadah ekonomi bersama yang kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.
Inovasi SEPERADIK (SinErgi PErcepatan pendiRian Koperasi Merah Putih) memiliki maksud dan tujuan antara lain:
Mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang inklusif dan modern.
Meningkatkan peran pemangku kepentingan masyarakat (pemerintah, swasta, akademisi, komunitas) dalam penguatan kelembagaan koperasi.
Mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabelmelalui digitalisasi dan sistem pelaporan berbasis teknologi.
Mendukung Program Strategis Nasional Presiden dan implementasi Inpres No. 9 Tahun 2025dalam memperkuat ekonomi rakyat.
Meningkatkan daya saing koperasi agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi global dan bersaing dengan badan usaha lain.
Membangun kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai badan usaha yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Inovasi SEPERADIK (SinErgi PErcepatan pendiRian Koperasi Merah Putih memiliki manfaat sebagai berikut:
Menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan nasional dengan memanfaatkan potensi daerah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.
Mendorong stabilitas politik dan sosial karena masyarakat merasa memiliki peran langsung dalam pembangunan.
Mempercepat digitalisasi koperasi sehingga lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Berkontribusi pada pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) terutama dalam pengentasan kemiskinan, pekerjaan layak, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan terciptanya inovasi ini, diharapkan dapat terbentuk Koperasi modern, inklusif, dan berkelanjutan yang tidak hanya memperkuat ekonomi rakyat, tetapi juga mendukung kebijakan nasional, memperkuat solidaritas sosial, mendorong inovasi teknologi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simbol persatuan dan kemandirian bangsa dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
No. | Tahapan Inovasi | Jadwal |
1. | Identifikasi Masalah | 19 Mei 2025 |
2. | Pembentukan Tim | 23 Mei 2025 |
3. | Pemilihan Ide | 25 Mei 2025 |
4. | Penjaringan Ide | 25 Juni 2025 |
5 | Uji Coba | 5 Juli 2025 |
6 | Penerapan Inovasi | 12 Juli 2025 |
Calon pendiri dalam hal ini masyarakat desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat kelurahan bersama perangkat kelurahan melaksanakan musyawarah khusus untuk membahas rencana pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dihadiri oleh para pendiri, Tim Satuan Tugas Percepatan Pendirian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih BPD, Bhabinkamtibmas, serta babinsa, dan disaat yang bersamaan dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka.
2. Rapat Pendirian Koperasi
Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua dan sekretaris rapat yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan Anggaran Dasar yang meliputi:
Nama Koperasi;
Nama Para Pendiri;
Tempat Kedudukan Koperasi;
Perangkat organisasi Koperasi;
Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib
Bidang dan kegiatan usaha koperasi sesuai KBLI 2020.
3. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
Setelah rapat pendirian selesai, para pendiri merumuskan hasil rapat pendirian melalui Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang selanjutnya di verifikasi oleh bidang koperasi yang selanjutnya di input ke dalam Simkopdes (Sistem Informasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih).
4. Penyerahan Berkas oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
Setelah proses verifikasi berkas selesai, para pendiri koperasi menyerahkan berkas kepada Notaris untuk pembuatan badan hukum.
5. Terbitnya Badan Hukum/SK Pengesahan Koperasi
Langkah selanjutnya, tim dari Kementerian Koperasi memvalidasi data persyaratan pengesahan akta pendirian koperasi, setelah di verifikasi terbitlah nomor badan hukum/SK Pengesahan Koperasi.
When nothing prevents our being able to we like best every.
When nothing prevents our being able to we like best every.