Mengenal 4 Tingkat Risiko Usaha Bersama DINPMP2KUKM Kab. Bangka melalui Sistem OSS RBA

Mengenal 4 Tingkat Risiko Usaha Bersama DINPMP2KUKM Kab. Bangka melalui Sistem OSS RBA

BANGKA – Sejak pemerintah pusat memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha di Indonesia mengalami transformasi besar. Jika dahulu pengurusan izin usaha dinilai rumit karena semua sektor disamaratakan, kini melalui Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), pengurusan izin disesuaikan berdasarkan tingkat risiko aktivitas usaha.

Bagi para pelaku usaha, UMKM, maupun koperasi di Kabupaten Bangka, memahami tingkat risiko usaha adalah langkah awal yang sangat penting. Mengapa? Karena tingkat risiko inilah yang menentukan dokumen legalitas apa saja yang wajib dimiliki.

Bagaimana cara menentukan tingkat risiko usaha? Mari kita bedah bersama.

1. Langkah Pertama: Ketahui KBLI Usaha Anda

Sebelum menentukan risiko, ketahui dulu kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. KBLI adalah kode angka 5 digit yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi di Indonesia (misalnya: KBLI 56101 untuk Restoran, atau KBLI 10710 untuk Industri Produk Roti dan Kue). Sistem OSS RBA akan membaca kode KBLI ini untuk menentukan secara otomatis masuk ke kategori risiko mana usaha Anda.

2. Mengenal 4 Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA

Pemerintah membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori utama. Semakin rendah risikonya, semakin mudah dan cepat proses perizinannya.

  1. Risiko Rendah (R)

Usaha dengan dampak lingkungan dan sosial yang sangat minimal (mayoritas adalah UMKM skala mikro dan kecil).

  • Dokumen yang dibutuhkan cukup NIB (Nomor Induk Berusaha).

  • Fungsi NIB tidak hanya berlaku sebagai identitas usaha, tetapi juga merangkap sebagai legalitas operasional resmi.

    b.   Risiko Menengah Rendah (MR)

Usaha yang dampaknya sedikit lebih tinggi dari risiko rendah, namun masih bisa dikendalikan dengan standar tertentu.

  • Dokumen yang dibutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS).

  • Sertifikat Standar pada kategori ini berupa pernyataan mandiri (self-declaration) di dalam sistem OSS bahwa pelaku usaha akan memenuhi standar yang ditentukan. Setelah pernyataan diisi, izin langsung terbit.

    c.  Risiko Menengah Tinggi (MT)

Usaha yang memiliki dampak lingkungan atau pemanfaatan sumber daya yang cukup signifikan.

  • Dokumen yang dibutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang telah Terverifikasi.

  • Mekanismenya izin tidak langsung aktif. Setelah mengisi data di OSS, instansi teknis/dinas terkait di daerah akan melakukan verifikasi lapangan atau dokumen terlebih dahulu untuk memastikan usaha Anda memenuhi standar baku sebelum mengeluarkan persetujuan.

    d.  Risiko Tinggi (T)

Usaha yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan masyarakat, atau pemanfaatan sumber daya alam yang luas (misalnya: industri skala besar, pertambangan, atau rumah sakit)

  • Dokumen yang dibutuhkan NIB, Izin, dan/atau Sertifikat Standar.

  • Mekanisme: Membutuhkan persetujuan penuh (Izin) dari pemerintah daerah atau pusat setelah melalui rangkaian analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pemenuhan persyaratan teknis yang sangat ketat.

3. Cara Praktis Mengecek KBLI

Jika ingin merencanakan usaha dan tahu lebih awal masuk dan mengetahui KBLI, ikuti langkah mudah ini:

  1. Akses portal resmi di oss.go.id.

  2. Pilih menu Informasi lalu klik memulai usaha Anda lalu klik KBLIatau menu pencarian KBLI.

  3. Ketik kata kunci usaha (contoh: sawit, Pakaian, Koperasi) atau masukkan kode KBLI jika sudah tahu.

  4. Klik pada kode KBLI yang sesuai, lalu scroll ke bawah. Sistem akan menampilkan detail dan informasi KBLI

Ingat: Salah menentukan kode KBLI bisa berdampak pada salahnya tingkat risiko yang muncul, yang berujung pada tidak sinkronnya izin operasional di lapangan.

Bagi pelaku usaha di Kabupaten Bangka yang masih mengalami kesulitan dalam menentukan KBLI, atau mengalami kendala teknis saat mendaftar di akun OSS, DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka siap memberikan pendampingan langsung melalui loket pelayanan perizinan kami di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka.

Mari urus izin usaha Anda, karena usaha yang legal adalah kunci menuju bisnis yang naik kelas!(Bidang Data dan Sistem Informasi 9/9/2026)

 

 
0 Komentar   |    20 Dilihat

Tinggalkan komentar

26