Sosialisasi HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Bagi para pelaku UMKM Kabupaten Bangka oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Babel di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka pada hari Jumat (09/05/2025).
Sosialisasi ini dimulai pada pukul 08.30 WIB. Acara ini disambut dan dibuka oleh Sekretaris DINPMP2KUKM Kab.Bangka, Pak Ibnu Taufik. Adanya upaya ini, beliau mengharapkan UMKM bukan hanya laku tapi diakui dan mempunyai legalitas serta perlindungan. Oleh karena itu mari kita ciptakan UMKM tangguh, aman dan kreatif, bukan hanya hari ke hari tapi tahun ke tahun.
Disamping itu, kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 25 pelaku usaha. Dengan 2 orang narasumber yaitu Bapak Erlangga Hadiwibowo selaku Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kepulauan Babel, dan Ibu Rina Tarol Anggita dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan berlangsung denga tertib dipandu oleh Pak Junaedi selaku moderator dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pembelajaran secara praktis dalam waktu yang relatif singkat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya HAKI bagi suatu usaha. Menjadi salah satu atensi di masa mendatang, agar tidak di ambil org lain.
#dinpm2kukm
#umkm
Jl. Jendral Sudirman, Ex. Puskesmas Sungailiat,
Kabupaten Bangka (33211),
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Indonesia
0 Komentar | 45 Dilihat